Selasa, 13 April 2010

PLUS MINUS NIKAH SIRRI

Hingga saat ini, nikah sirri pada masyarakat muslim Indonesia, masih menjadi fenomena faktual yang riil. mengapa hal ini jamak terjadi? tampaknya semua itu akibat hingga saat ini masih diambangkan status hukum nikah sirri. Dualisme keabsahan nikah masih tampak, yakni sah secara Syar'i dan sah secara Qonuny. nikah sirri diasumsikan sah secara agama tapi tidak sah secara negara.
persoalannya, benarkah nikah sirri dapat dibenarkan secara Syar'i? jika kita memahami Islam secara sporadis dan tidak integral, maka pasti berkesimpulan bahwa pencatatan nikah oleh lembaga pencatat seperti KUA bukan suatu kewajiban agama. sebab tak ada dalam diktum fikih klasih tentang status hukum tentang pencatatan nikah ini. benarkah pendapat semacam ini?
tampaknya masih perlu kita perdebatkan. tidakkah kita sering membaca ayat Al Qur'an yang berbunyi : Ya Ayyuhalladzina amanu athi'ullaha wa athiurrasula wa ulil amri minkum. fain tanaza'tum bisyai'in farudduhu ilallahi warrasul (Al Ayah). Ayat ini menegaskan bahwa dalam konteks akad nikah kita perlu mentaati aturan agama (Fiqih) juga aturan negara atau perundang-undangan yang berlaku sebagai pengejawantahan dari ulil amri. Jika ketaatan pada ulil amri atau perundang-undangan negara, maka sangat pantas jika akhirnya disebut sebagai sengaja melanggar aturan dalam al Qur'an, sebab memotong perintah al Qur'an yang hanya taan kepada Allah dan Rasul saja. tidakkah hal demikian dosa? siapa yang berani bantah? hayooo!

0 komentar: